Source image: Google
Kartu Vaksin Sebagai Bukti Tambahan Telah Melakukan Vaksinasi
Bagi yang sudah melengkapi vaksinasi COVID-19, kartu vaksin sebenarnya tidak wajib. Namun khususnya untuk warga Jakarta sekarang ini muncul kebijakan baru wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi jika ingin mengunjungi tempat umum.
Sebenarnya Anda bisa cukup menunjukkan sertifikat vaksin melalui handphone atau menunjukkan kertas hvs sebagai bukti sudah memenuhi syarat, namun kedua hal tersebut kadang kurang praktis karena:
- Memakan waktu untuk membuka handphone dan mencari di gallery dahulu, belum lagi kalau handphone sedang low-batt atau garingan sinyal sedang lemot.
- Potensi kerusakan kertas hvs sangat besar, selain itu tidak mudah disimpan dalam dompet dan rentan hilang. Beda cerita jika ukuran sebesar KTP yang bisa diselipkan dalam dompet.
Tempat Umum Yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Pemerintah menetapkan izin beroperasi untuk pebisnis mall di Jakarta dengan syarat pengunjung harus sudah melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu. Dari mana tahu sudah atau belum? Tentunya dengan menunjukkan kartu vaksin COVID-19.
Bukan hanya tempat-tempat umum seperti mall yang wajib dikunjungi dengan syarat melakukan vaksinasi, berbagai tempat serupa seperti restoran dan kantor juga menerapkan aturan demikian.
Dunia pariwisata juga harus bersiap menerima kembali para pengunjung dengan catatan wajib memperlihatkan kartu vaksinasi terlebih dahulu. Petugas transportasi juga demikian dan kemudian bidang industri pula wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan protokol kesehatan dari Satgas-COVID-19.
Cara Memeriksa Sertifikat Vaksinasi Di Pedulilindungi
Selepas mendapatkan suntikan vaksin, Anda akan menerima SMS berisi pernyataan bahwa Anda telah menerima vaksinasi tahap pertama maupun kedua. Setelah itu setiap penerima akan diajak mengunjungi situs tertentu untuk mengunduh sertifikat vaksin dari pusat.
Namun tidak semudah itu untuk memeriksa sertifikat, ada yang harus melalui berbagai tahapan berikut ini:
1. Buka situs pedulilindungi.id kemudian klik Register atau Login yang tertera pada kanan atas.
2. Bagi yang belum memiliki akun wajib mendaftarkan terlebih dahulu seperti alamat e-mail atau nomor handphone untuk verifikasi.
3. Gunakan alamat e-mail atau nomor handphone untuk login kemudian Anda akan melihat informasi yand telah terdaftar.
4. Klik akun Anda lalu banyak tampilan menu tersedia.
5. Pilih sertifikat vaksin untuk melakukan pengunduhan atau sekedar memeriksa.
6. Pilih hendak mengunduh sertifikat vaksinasi tahap keberapa, pertama atau kedua.
7. Selesai.
Jika semua masyarakat Indonesia patuh, tidak sulit menunjukkan kartu vaksin COVID-19 yang data dapat diunduh secara online. Sertifikat ini tidak bisa sembarangan, tidak bisa direkayasa karena isi data harus sesuai dengan keterangan dari pusat.Anda juga bisa mengunduh lengkap keduanya sebagai pelengkap tampilan kartu depan dan belakang.
Jika Anda ingin mencetak kartu vaksin silakan percayakan kepada KAMI
Categories: Produk