Source image: Google
Peraturan Daerah Tentang Pemasangan Spanduk
Pemilihan pilkada tahun ini akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020. Setiap kegiatan berkampanye dari tiap calon pasangan akan memperkenalkan dirinya lewat media bergambar seperti spanduk – spanduk yang dipasang di sudut jalan
Dalam pemasangan baliho, spanduk dan billboard haruslah memahami peraturan pemerintah daerah karena media – media tersebut disebut media promosi luar ruangan yang mana tidak boleh sembarangan pemasangannya.
Untuk keperluan komersil, wilayah DKI Jakarta punya peraturannya sendiri yaitu Perda No. 9 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Reklame. Berikut kutipan salah satu pasalnya:
Pasal 12
(1) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada:
a. Gedung dan/ atau halaman kantor Pemerintah
Pusat/Daerah/TNI/Polri, tidak termasuk halaman kantor dan gedung milik BUMN dan BUMD
b. Gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah; dan
c. tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Dalam mengatur kegiatan kampanye politik, KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga punya peraturan Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI.
Di peraturan tersebut, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.
Kenapa ini diperlukan peraturan semacam ini karena media luar ruang seperti spanduk dan alat peraga untuk promo lainnya akan dilihat oleh orang banyak sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, diantaranya
- Mengingatkan masyarakat umum pada sebuah produk/ perusahaan/ individu/ partai
- Mempengaruhi sebuah citra produk/ perusahaan/ individu/ partai
- Menimbulkan kepercayaan dari orang banyak
- Membangun loyalitas masyarakat umum ataupun konsumen
Baca juga: Mengenal Spanduk dan Kegunaannya
Categories: Info