Image
Source image: Google

Peraturan Daerah Tentang Pemasangan Spanduk

Pemilihan pilkada tahun ini akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020. Setiap kegiatan berkampanye dari tiap calon pasangan akan memperkenalkan dirinya lewat media bergambar seperti spanduk – spanduk yang dipasang di sudut jalan

Dalam pemasangan baliho, spanduk dan billboard haruslah memahami peraturan pemerintah daerah karena media – media tersebut disebut media promosi luar ruangan yang mana tidak boleh sembarangan pemasangannya.

Untuk keperluan komersil, wilayah DKI Jakarta punya peraturannya sendiri yaitu Perda No. 9 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Reklame. Berikut kutipan salah satu pasalnya:

Pasal 12

(1) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada:

a. Gedung dan/ atau halaman kantor Pemerintah

Pusat/Daerah/TNI/Polri, tidak termasuk halaman kantor dan gedung milik BUMN dan BUMD

b. Gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah; dan

c. tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur

Dalam mengatur kegiatan kampanye politik, KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga punya peraturan Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI.

Di peraturan tersebut, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Kenapa ini diperlukan peraturan semacam ini karena media luar ruang seperti spanduk dan alat peraga untuk promo lainnya akan dilihat oleh orang banyak sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, diantaranya

  • Mengingatkan masyarakat umum pada sebuah produk/ perusahaan/ individu/ partai
  • Mempengaruhi sebuah citra produk/ perusahaan/ individu/ partai
  • Menimbulkan kepercayaan dari orang banyak
  • Membangun loyalitas masyarakat umum ataupun konsumen

Baca juga: Mengenal Spanduk dan Kegunaannya 

Categories: Info

Contact Us

Jl. Martimbang Raya No.31
RT.3/RW.5 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan - 12120
DKI Jakarta, Indonesia
Tel: 0853 8888 1234