Source image: Google
Memilih Ukuran ID Card sesuai Fungsi dan Kebutuhan!
Saat pembuatan tanda pengenal atau id card, ukuran name tah menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan. Name tag atau id card adalah lencana atau stiker yang dikenakan seseorang di luar pakaian sebagai identitas atau nama si pemakai agar lebih mudah dilihat orang lain. Misalnya dalam sebuah lomba, seminar, atau kegiatan lain, mulai dari penitia hingga peserta menggunakan name tag agar lebih mudah dikenali.
Meskipun fungsi id card ini dipakai sebagai tanda pengenal, peran kertas ini tetap penting. Misalnya ketika dipakai oleh karyawan perusahaan yang akan memudahkan klien atau pegawai lain mengenali satu sama lain. Tak jarang pula, id card karyawan untuk memastikan orang tersebut benar berasal dari perusahaan yang terkait.
Karena dipakai dalam berbagai kebutuhan dan fungsi yang berbeda, maka ukuran id card juga akan berbeda-beda. Kamu bisa menentukan ukuran id card yang tepat sesuai dengan keperluanmu. Berikut penjelasan tentang ukuran id card sesuai kebutuhan:
-
Ukuran id card KTP
Mengutip dari detik.com, berdasarkan standar umum nasional yang ada di Indonesia dan mengikuti atusan standar International Organization fot Standardization (ISO) 7810, ukuran id card KTP yang dipakai adalah ukuran 8,56 cm x 5,4 cm atau 85,60 mm x 53,98 mm.
Ukuran pixelnya yaitu 1011 x 638 pixels. Ukuran tersebut menjadi ukuran yang dipakai untuk pembuatan KTP atau e-KTP yang wajib dimiliki setiap warga negera Indonesia. Selain KTP, ukuran tersebut juga dipakai untuk membuat kartu emoney.
-
Ukuran kartu nama pribadi
Kartu nama pribadi merupakan kartu identitas seseorang yang biasa dipakai untuk kepentingan bisnis atau bertemu orang lain. Di Indonesia, ukuran id card standar yang dipakai adalah 9 x 5,5 cm dan 8 x 5,3 cm.
-
Ukuran id card panitia
Penggunaan ukuran id card panitia atau name tag cukup beragam. Hal ini karena pembuatan name tag dapat disesuaikan dengan id card holder yang akan dibeli. Misalnya card holder ukuran B1 hingga B6. Namun, secara umum ukuran id card panitia atau kartu panitia berukuran 9,5 x 11,9 cm, 9,7 x 13,7 cm, atau 8,5 x 11,9 cm.
-
Ukuran id card karyawan
Kartu identitas karyawan atau id card karyawan merupakan tanda pengenal selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan. Fungsi id card ini untuk memudahkan setiap karyawan berkenalan dan melakukan kegiatan dengan rekan kerja lainnya.
Umumnya pembuatan id card dibuat dengan ukuran B1 (10,2 x 6,5 cm), ukuran b2 (12,5 x 7,9 cm), atau ukuran B3 sampai B6. Kamu dapat menyesuaikan ukuran id card karyawan sesuai dengan kesepakatan perusahaan.
Baca juga: Ketahui Ukuran ID Card untuk Identitas Karyawan
Snapy siap melayani berbagai kebutuhan cetak baik offline maupun online. Untuk cetak offline, kamu bisa mengunjungi langsung cabang Snapy terdekat yang sudah tersedia di berbagai daerah. Untuk cetak online, kamu bisa langsung menghubungi Whatsapp Snapy tanpa antri, tanpa ribet!
Mengapa harus Snapy?
- Service Guaranty
Apabila terjadi kesalahan cetak, maka pelanggan akan mendapatkan potongan sebesar 20% atau pembuatan produk ulang hingga benar.
- Bekerja sama dengan Gosend
Melayani pengiriman di hari yang sama, dikirim dari cabang terdekat dari lokasi pelanggan.
Dapatkan penawaran khusus jika berkunjung langsung di cabang terdekat Anda*
*Syarat dan ketentuan berlaku
Hubungi Whatsapp Snapy segera dan dapatkan penawaran harga menarik. Kamu juga bisa konsultasikan kebutuhan cetak, promosi, dan branding di Snapy!
Categories: Info